Polres Majalengka Tangkap Pelaku Begal, Korban Perempuan Diseret di Jalan Sepi
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku begal yang melakukan aksi brutal terhadap dua perempuan di jalan sepi wilayah Cigasong.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu pekan setelah kejadian.
"Dalam waktu kurang lebih tujuh hari, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar AKBP Rita dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026)
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran, Blok Gunung Leutik, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kedua korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), saat itu tengah berboncengan menuju tempat kerja.
Namun di tengah perjalanan, mereka dipepet dan dihadang oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
"Salah satu pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku lain mengancam menggunakan senjata tajam sambil meminta barang berharga," jelas Kapolres.
Dalam kondisi panik, korban menyerahkan handphone. Namun pelaku tak hanya merampas barang, mereka juga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Situasi semakin memilukan ketika salah satu korban, Resa Amelia, yang saat itu tidak sadarkan diri akibat tertimpa motor, justru diseret oleh pelaku sejauh kurang lebih satu meter.
"Korban sempat diseret oleh pelaku saat hendak menguasai sepeda motor. Ini menjadi salah satu bentuk kekerasan yang kami dalami dalam proses penyidikan," tambah AKP Udiyanto.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor dan barang milik korban, para pelaku melarikan diri ke arah Baribis.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DAF (19) dan GDR (20). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengembangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, helm, pakaian pelaku, serta barang-barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur rawan dan sepi.
"Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka," tegas AKBP Rita Suwadi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

