Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Majalengka, Ibu Rumah Tangga Diamankan
Pelaku ibu rumah tangga pembuat narkoba rumahan di Kabupaten Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Majalengka, Ibu Rumah Tangga Diamankan

Polres Majalengka gerebek rumah produksi narkotika di Jatiwangi. Ibu rumah tangga ditangkap dengan puluhan botol MDMB-4EN-PINACA, aseton, dan alat produksi. Kasus dikembangkan untuk ungkap jaringan.

TIMES Majalengka,Selasa 5 Mei 2026, 12:15 WIB
728
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASenyapnya permukiman di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendadak berubah tegang saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika sintetis.

Dari pengungkapan tersebut, seorang ibu rumah tangga diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis cairan MDMB-4EN-PINACA.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Cicadas. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, yang turun bersama tim untuk memastikan penindakan berjalan cepat dan tepat sasaran. 

Dari hasil penindakan di lokasi, petugas lebih dulu mengamankan satu unit telepon genggam yang berada di tangan tersangka. Namun, pengungkapan terbesar justru ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat produksi.

Di dalam rumah tersebut, aparat menemukan puluhan botol berisi cairan MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai ukuran, mulai dari kemasan kecil hingga botol semprot siap edar. Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang menguatkan dugaan aktivitas produksi narkotika, seperti aseton, alkohol 96 persen, tembakau, gelas ukur, alat pencampur, hingga timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut tersimpan rapi di dalam lemari, sebagian dimasukkan ke dalam tas gendong.

article

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjalankan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari memproduksi, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatannya terancam jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah diperbarui.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Majalengka.

"Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar AKP Sigit Purnomo, Selasa (5/5/2026)

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja dan beroperasi di lingkungan permukiman. Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.