Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Pil Diamankan
Polres Majalengka membeberkan hasil penangkapan obat terlarang. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Ratusan Pil Diamankan

Polres Majalengka menangkap pria di Kertajati dengan ratusan obat keras ilegal. Tersangka terancam pidana, polisi kini memburu asal barang dan dugaan jaringan peredaran obat tanpa izin.

TIMES Majalengka,Kamis 23 April 2026, 15:15 WIB
385
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAAparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kertajati.

Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, diamankan bersama ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Kamis (23/4/2026)

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati. Dalam operasi yang dilakukan petugas, tersangka diamankan saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. 

"Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 253 butir pil Tramadol dan 77 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam sebuah kotak plastik di dalam lemari pakaian kamar tersangka," ungkapnya.

Kedua jenis obat tersebut tergolong obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat. Penyalahgunaan serta peredaran tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. 

Upaya penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.