Surat Terbuka TKW Majalengka Viral, Polisi Pastikan Tersangka Predator Anak Diburu
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Surat Terbuka TKW Majalengka Viral, Polisi Pastikan Tersangka Predator Anak Diburu

Dalam surat itu, sang TKW memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami dua putrinya. Dan kepolisian pun memberikan klarifikasi resmi.

TIMES Majalengka,Selasa 21 April 2026, 20:10 WIB
1.5K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAJagat media sosial di Kabupaten Majalengka diguncang oleh beredarnya surat terbuka seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Majalengka.

Dalam surat itu, ia memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami dua putrinya.

Di tengah gelombang perhatian publik, kepolisian memberikan klarifikasi resmi.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara serius dan saat ini berada dalam tahap penyidikan intensif.

Proses Hukum Sudah Berjalan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, dua anak perempuan berusia 8 dan 9 tahun diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

AKP Udiyanto menyampaikan bahwa seluruh tahapan awal penanganan perkara telah dilakukan secara komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban.

Fakta Penyelidikan: Bukti dan Penetapan Tersangka

Hasil visum et repertum menunjukkan kondisi yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Tak lama berselang, polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Status tersangka telah ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara," tegas AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia, Selasa (21/4/2026)

Tersangka Mangkir, Polisi Lakukan Pengejaran

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif. Dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi, dan saat petugas mendatangi kediamannya, tersangka tidak berada di tempat.

Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses hukum. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti.

"Langkah lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka," lanjutnya.

Respons atas Surat Terbuka

Terkait viralnya surat terbuka sang ibu korban yang bekerja di luar negeri, polisi memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sembari turut membantu apabila memiliki informasi terkait keberadaan tersangka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.