Bobol Eks Kantor PLN di Majalengka, Pencuri Puluhan KWH Meter Dibekuk Polisi
Polsek Majalengka Kota tangkap pencuri puluhan KWH meter di eks kantor PLN lama. Pelaku W (46) dibekuk, barang bukti diamankan, rugikan PLN puluhan juta.
MAJALENGKA – Aksi pencurian di bangunan eks kantor PT PLN (Persero) lama di Kabupaten Majalengka akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku utama pembobolan dan pencurian puluhan unit KWH meter.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pria berinisial W (46), warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diamankan pada Jumat (22/05/2026) setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi di area eks kantor PLN di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas aksi kriminalitas konvensional yang merugikan masyarakat, instansi pemerintah, maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian dilakukan pelaku dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali beraksi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku memanfaatkan kondisi bangunan eks kantor yang sudah tidak aktif. Ia masuk melalui pintu samping yang rusak, kemudian menuju area belakang yang terbuka untuk mengambil puluhan KWH meter yang tersimpan di dalam karung.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggasak sedikitnya 84 unit KWH meter pascabayar dan prabayar dari berbagai merek. Barang hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Kasus pencurian itu terungkap setelah pihak PT PLN (Persero) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, aparat akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual.
Selain itu, polisi juga menyita satu helai jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor berikut kunci kontak asli yang digunakan sebagai sarana operasional pencurian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus ini," kata Kapolsek Iptu Piki Krismanto, Jumat (22/5/2026)
Akibat aksi pencurian tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25.704.000. Kini tersangka W harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

