Hanya 12 Jam, Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Brutal
Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti respons sigap kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah Majalengka.
MAJALENGKA – Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan disertai kekerasan dan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kecepatan aparat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti respons sigap kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah kota Angin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dalam konferensi pers, pada Senin (30/3/2026)
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah warung angkringan milik korban di kawasan Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Saat itu, korban, Fajri Pawitra, diduga menjadi target sekelompok pelaku yang berjumlah enam orang.
Dengan modus terencana, para pelaku mendatangi lokasi dan secara paksa membawa korban masuk ke dalam sebuah mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih.
Di dalam kendaraan, korban mengalami tindakan kekerasan secara brutal. Tak hanya itu, pelaku juga merampas tas selempang milik korban yang berisi uang hasil usaha sebesar Rp800 ribu.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, korban kemudian diturunkan di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi mengalami luka akibat penganiayaan.
"Dalam waktu 1x24 jam atau tepatnya sekitar 12 jam sejak kejadian, kami berhasil mengamankan sebagian pelaku," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.
Dari enam pelaku yang terlibat, dua orang telah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta hasil visum et repertum yang menguatkan adanya tindak kekerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas potensi kejahatan jalanan yang terorganisir, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian Polres Majalengka, dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

