Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Penadahan
Polres Majalengka menggelar konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2026. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Penadahan

Dalam operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang pelaku.

TIMES Majalengka,Selasa 9 Juni 2026, 11:42 WIB
588
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAPolres Majalengka Poda Jawa Barat, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan hingga penipuan dan penggelapan kendaraan selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana terkait kendaraan bermotor. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Bumi Sindangkasih.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, penadahan kendaraan hasil curian, hingga penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penadahan satu unit sepeda motor Yamaha RX King hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

"Dalam kasus tersebut, kendaraan hasil curian dijual oleh pelaku utama kepada seorang penadah dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta," ujar AKBP Rita Suwadi.

Selain itu, Satreskrim Polres Majalengka juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di kawasan Makam Giri Sampurna, Desa Kulur, Kecamatan Majalengka.

Kendaraan milik korban yang diparkir saat pergi ke kebun raib setelah diduga pelaku merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. 

Pengungkapan lainnya berkaitan dengan modus penipuan yang memanfaatkan aplikasi percakapan daring.

Dalam kasus ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah menitipkan kunci kendaraan kepada pelaku saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kadipaten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp15 juta.

Sementara itu, kasus lain yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Dawuan. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. 

Dengan dalih meminjam kendaraan untuk membeli makanan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan tidak pernah mengembalikannya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta. 

"Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan," katanya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Yamaha RX King, Honda Beat, Honda Vario, dokumen kendaraan, kunci kontak, BPKB, STNK, hingga alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran penyidik selama Operasi Jaran Lodaya 2026. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan

"Kemudian, tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, serta memastikan kendaraan dilengkapi pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko pencurian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya pasal tentang pencurian dengan pemberatan, pencurian, penadahan, serta penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga tujuh tahun penjara.

"Saat ini seluruh tersangka masing masing berinisial BGR, KMD, JJ dan AA masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka," ujar pimpinan Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.