Polres Majalengka Tetapkan DPO Tersangka Predator Anak, Polisi Intensifkan Perburuan
Ilustrasi - DPO Predator Anak. (FOTO: AI/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Tetapkan DPO Tersangka Predator Anak, Polisi Intensifkan Perburuan

Polres Majalengka tetapkan R sebagai DPO kasus dugaan pelecehan dua anak di bawah umur. Tersangka mangkir dari panggilan, polisi siapkan upaya paksa dan pastikan proses hukum berjalan.

TIMES Majalengka,Senin 27 April 2026, 22:26 WIB
518
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAKepolisian Resor Majalengka (Polres Majalengka) terus mengintensifkan perburuan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Sukahaji, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil guna memastikan tersangka segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap R karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi," ujar AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia, Senin (27/4/2026)

Menurutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada tersangka. Namun, R tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Bahkan, saat petugas mendatangi kediamannya di wilayah Kecamatan Sukahaji untuk penjemputan paksa, tersangka tidak ditemukan.

"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan DPO dan akan melanjutkan dengan tindakan hukum berikutnya," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 29 Januari 2026, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Identitas korban dirahasiakan dan disebut sebagai Melati (9) dan Mawar (8), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada 10 April 2026. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat terbuka seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka yang viral di media sosial. Dalam surat tersebut, sang ibu memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban.

Saat ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pencarian aktif terhadap keberadaan tersangka.

Polres Majalengka mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif guna mempercepat proses hukum. Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang serta turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Langkah penerbitan DPO ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menghindari proses hukum.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Majalengka.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.