Temukan iPhone di Jalan, Polres Majalengka Amankan Satu Tersangka
Ilustrasi. Tersangka yang menemukan handphone.

Temukan iPhone di Jalan, Polres Majalengka Amankan Satu Tersangka

Polres Majalengka mengungkap kasus penguasaan handphone temuan secara melawan hukum dan mengamankan satu tersangka.

TIMES Majalengka,Sabtu 18 April 2026, 10:52 WIB
546
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAUpaya mengambil keuntungan dari barang temuan berujung jeratan hukum. Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian handphone yang bermula dari insiden ponsel terjatuh di jalan hingga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Sabtu (18/4/2026), setelah aparat mengamankan seorang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus.

“Dalam proses penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti handphone milik korban,” ujar AKP Udiyanto.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Tanpa disadari, handphone milik korban terjatuh di sekitar Gang Panday.

Korban sempat melakukan pencarian setelah mendapat informasi dari pengendara lain bahwa ponsel jatuh di depan Bengkel Surya Motor. Namun, saat didatangi, handphone sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

Perkembangan terjadi pada 11 April 2026 ketika korban melacak perangkat melalui fitur iCloud dan menemukan titik lokasi di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Korban sempat mendatangi lokasi tersebut dan menemui seorang pria yang dicurigai. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Saat ini, tersangka RRA telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya menindak setiap tindak pidana, termasuk penguasaan barang temuan secara melawan hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.