Sabu di Balik Pot Bunga, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Sukahaji Majalengka
Satresnarkoba Polres Majalengka menangkap pengedar sabu MFG di Sukahaji, menyita 1,12 gram sabu yang disembunyikan di motor dan pot bunga, serta mengusut jaringan peredaran.
MAJALENGKA – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sukahaji.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan secara tertutup hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sukahaji," kata AKP Sigit Purnomo, Rabu (3/6/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFG (34), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Dari bagasi sepeda motor milik tersangka, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu serta lakban hitam.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkoba. Barang bukti tersebut antara lain plastik klip kosong, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, gunting, lakban, korek api modifikasi, serta sendok sedotan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap temuan lain yang cukup mengejutkan. Saat memeriksa area sekitar rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalam pot bunga yang berada di halaman depan rumah.
"Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi itu digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli," ungkap AKP Sigit.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita sabu dengan berat total mencapai 1,12 gram netto. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sigit menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap sumber perolehan narkotika yang dimiliki tersangka.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Majalengka masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai bersama. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak pernah berhenti. Di balik operasi yang berjalan senyap, Polres Majalengka terus memburu mata rantai peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam ketahanan sosial masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

