Pakai Knalpot Brong di Majalengka? Polisi Siap Sita, Tilang hingga Tahan Motor
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Pakai Knalpot Brong di Majalengka? Polisi Siap Sita, Tilang hingga Tahan Motor

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

TIMES Majalengka,Senin 24 Agustus 2026, 21:34 WIB
83
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAPolres Majalengka menegaskan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan dapat berujung pada tindakan hukum. Polisi akan menyita knalpot, memberikan tilang, hingga menahan sepeda motor yang digunakan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau peruntukannya.

"Ketentuan, tentunya ini diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tepatnya di dalam Pasal 285 ayat 1, hukuman satu bulan dan juga denda Rp250.000," ujar AKBP Aldy.

Knalpot Disita, Pengendara Ditilang

Aldy menjelaskan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong dilakukan melalui beberapa tahapan. Polisi terlebih dahulu menyita knalpot yang tidak sesuai standar.

Selanjutnya, pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sepeda motor yang digunakan juga dapat ditahan sampai pemilik mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai standar.

"Terhadap setiap orang yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan peruntukannya, maka sudah barang tentu yang pertama kami akan lakukan penyitaan. Kemudian yang kedua kami akan melakukan penilangan," jelasnya.

Polisi juga akan menahan kendaraan hingga pemilik memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Yang ketiga motornya akan kami tahan sampai batas waktu yang kami tentukan dan akan kami kembalikan ketika para pengguna kendaraan bermotor tersebut membawa knalpot sesuai dengan standar," tegas AKBP Aldy.

Polisi Perketat Penertiban Knalpot Brong

Penegasan tersebut sejalan dengan langkah Polres Majalengka yang terus meningkatkan penertiban knalpot brong. Sebelumnya, polisi memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penindakan selama sekitar satu setengah bulan.

Mayoritas pengguna knalpot tidak sesuai standar yang ditindak diketahui masih berstatus pelajar. Karena itu, selain penindakan, Polres Majalengka juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi tertib berlalu lintas di sekolah.

Kapolres memastikan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Kepolisian mengimbau pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan dan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum serta tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.