Ancaman Penjara di Balik Karhutla, Polres Majalengka Keluarkan Peringatan Keras
Ilustrasi Karhutla. (FOTO: AI/TIMES Indonesia)

Ancaman Penjara di Balik Karhutla, Polres Majalengka Keluarkan Peringatan Keras

Polres Majalengka bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat.

TIMES Majalengka,Selasa 25 Agustus 2026, 16:31 WIB
247
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAPolres Majalengka mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan, kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah pencegahan akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Polisi tidak akan ragu menindak pihak yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok hingga menyebabkan kebakaran meluas.

"Ada aturan yang tegas mengatur itu. Ancaman pidananya juga sudah jelas, di atas empat tahun penjara," tegas Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Selasa (25/8/2026).

Ia menegaskan, ancaman pidana tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat. Pembakaran lahan tidak boleh dianggap sebagai cara praktis untuk membuka atau membersihkan area, terlebih pada kondisi kemarau ketika vegetasi dan tanah cenderung kering.

Api yang awalnya berasal dari pembakaran dalam skala kecil dapat dengan cepat merambat dan meluas apabila dipengaruhi kondisi cuaca kering serta hembusan angin. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan rawan.

AKBP Aldy mengatakan, kondisi geografis Kabupaten Majalengka juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan karhutla.

Wilayah Majalengka memiliki kawasan dataran rendah hingga perbukitan dan dataran tinggi, termasuk kawasan kaki Gunung Ciremai yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.

"Jangan sampai masyarakat melakukan pembakaran ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar," ujarnya.

Polres Majalengka juga melibatkan jajaran Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah desa untuk memperkuat pengawasan dan menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.

Kapolres berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga sekaligus menekan potensi karhutla sejak dini.

"Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai kebakaran yang berawal dari kelalaian berkembang menjadi bencana yang lebih luas," kata AKBP Aldy.

Polres Majalengka memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. Masyarakat pun diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.