Ratusan Kios 'Nganggur' di Pasar Cigasong, Perdagin Majalengka Minta Segera Dihidupkan
TIMES Majalengka/Ratusan kios di Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, tampak tidak beroperasi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Ratusan Kios 'Nganggur' di Pasar Cigasong, Perdagin Majalengka Minta Segera Dihidupkan

Disperdagin Majalengka mengaktifkan kembali 234 kios kosong di Pasar Sindangkasih Cigasong lewat surat edaran, memberi tenggat 1 bulan sebelum kios diambil alih pemda.

TIMES Majalengka,Sabtu 28 Februari 2026, 16:08 WIB
88
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKADenyut nadi perdagangan rakyat di Pasar Sindangkasih Cigasong kembali dipacu. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka menerbitkan surat edaran strategis untuk mengaktifkan kembali ruko, kios, los, toko, hingga auning yang selama ini tidak beroperasi.

Kebijakan ini menjadi langkah sinematik pemerintah daerah dalam menyalakan kembali denyut ekonomi pasar tradisional yang sempat meredup. Surat edaran tersebut menyasar para pemilik dan penyewa kios agar segera membuka kembali aktivitas usahanya. 

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya 234 kios yang lama tak beroperasi. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat sekaligus mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Disperdagin Majalengka Heri Rahyubi menegaskan bahwa pengaktifan kembali kios menjadi prioritas untuk memulihkan dinamika perdagangan. Para pemilik maupun penyewa diberi batas waktu maksimal satu bulan sejak pengumuman diterbitkan untuk kembali menghidupkan usaha mereka.

"Kami mengimbau agar kios segera diaktifkan kembali. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar berfungsi maksimal sebagai pusat ekonomi masyarakat," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Tak hanya itu, Disperdagin juga meminta para pedagang menjaga kebersihan dan ketertiban area usaha, sekaligus memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini menjadi bagian dari skenario besar penataan pasar agar lebih tertib, bersih, dan berdaya saing.

Dalam nada tegas, Heri mengingatkan bahwa kios yang tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas hingga batas waktu akan diambil alih pemanfaatannya oleh pemerintah daerah. Hal ini menyusul status Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah kios yang telah berakhir lebih dari tiga tahun.

"Ini bukan sekadar penertiban. Ini upaya agar fasilitas pasar bisa dimanfaatkan pedagang lain yang siap berusaha dan menggerakkan roda ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, mengungkapkan bahwa dari 234 kios kosong di Pasar Sindangkasih Cigasong, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak pakai. Ironisnya, di saat lapak-lapak tersebut kosong, masih banyak pedagang memilih berjualan di area luar pasar.

Ia menyoroti bahwa mayoritas kios yang tidak ditempati merupakan lapak penjualan pakaian. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu penataan pasar serta mengurangi kenyamanan pengunjung.

"Dengan adanya surat edaran penataan pasar, kami akan menertibkan pedagang di bagian depan agar dapat mengisi kios-kios yang masih kosong," jelasnya.

Disperdagin juga membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif, sehingga solusi dapat dicari bersama tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil di pasar tradisional.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Majalengka berharap Pasar Sindangkasih Cigasong kembali bergeliat sebagai pusat perdagangan rakyat yang hidup, tertata, dan produktif. Ketika kios-kios yang lama sunyi kembali menyala, di sanalah harapan ekonomi masyarakat Majalengka dihidupkan kembali, satu lapak, satu langkah menuju pasar yang kembali bernyawa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.