Bahtsul Masail PWNU Jabar di Majalengka Soroti Standar Nisab Zakat Profesi
Bahtsul Masail PWNU Jabar di Ponpes Al-Mizan bahas standar emas & beras untuk nisab zakat profesi dan fitrah, menekankan keadilan sosial dan metode hitung zakat berbasis netto.
MAJALENGKA – Suasana khidmat menyelimuti kompleks Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Di tengah bulan suci Ramadan, para ulama, akademisi, dan pakar ekonomi syariah berkumpul dalam sebuah forum ilmiah yang sarat makna: Bahtsul Masail yang digelar oleh PWNU Jawa Barat (PWNU Jabar).
Forum yang diinisiasi oleh Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut mengangkat tema penting, yakni standarisasi emas dan beras dalam penentuan zakat profesi dan zakat fitrah.
Diskusi ini muncul di tengah perdebatan publik terkait metode perhitungan nisab zakat profesi yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi saat ini.
Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber dan pengkaji utama, di antaranya Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas RI, Muhammad Hasbi Zaenal.
Kemudian para ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama Jawa Barat seperti Maman Imanulhaq, Zainal Mufid, Ubaidillah Harits, Abu Bakar Sidik, dan Ahmad Yazid Fattah.
Di ruang diskusi yang penuh dengan kitab-kitab rujukan dan argumentasi fikih, para ulama membahas dampak lonjakan harga emas global terhadap perhitungan nisab zakat profesi. Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan harga emas 24 karat membuat nilai batas wajib zakat meningkat cukup tajam.
Dengan standar emas tersebut, nisab tahunan zakat penghasilan diperkirakan dapat menembus angka lebih dari Rp150 juta per tahun, atau sekitar Rp13 juta per bulan.
Kondisi ini memunculkan wacana baru di masyarakat, yakni usulan penggunaan standar emas 14 karat atau pendekatan lain seperti standar beras atau pertanian.
Namun setelah melalui pembahasan mendalam, forum Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa penggunaan emas 14 karat sebagai standar tunggal nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat.
Para ulama menilai penerapan standar tersebut berpotensi membuat zakat dipungut dari masyarakat yang sebenarnya belum tergolong mampu secara ekonomi.
Selain itu, forum juga menolak penggunaan standar nisab zakat pertanian atau berbasis beras sebagai acuan zakat profesi. Hal ini karena karakter zakat penghasilan berbeda dengan zakat hasil bumi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Forum kemudian merekomendasikan agar penetapan standar nisab tetap berada dalam kewenangan lembaga fatwa, sementara lembaga pengelola zakat berperan sebagai pelaksana dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Menariknya, forum juga mengusulkan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari pendekatan bruto menjadi netto. Artinya, zakat dihitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.
Salah satu perumus forum, KH. Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan menjaga prinsip keadilan sosial dalam praktik zakat.
Menurutnya, zakat harus benar-benar diambil dari orang yang telah memenuhi kriteria mampu, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
"Zakat adalah instrumen keadilan sosial dalam Islam. Karena itu penetapan standar nisab harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujarnya, Senin (9/3/2026)
Selain membahas zakat profesi, forum juga menyinggung kebijakan penetapan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah oleh BAZNAS RI sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi lembaga zakat di seluruh Indonesia agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan seragam dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar Zainal Mufid, menilai forum Bahtsul Masail memiliki peran penting dalam merespons berbagai persoalan umat yang terus berkembang.
Menurutnya, ulama memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan panduan keagamaan yang tidak hanya kuat secara dalil, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Ke depan, LBM NU Jawa Barat juga berencana memperluas pengkaderan ulama muda melalui program pendidikan khusus Bahtsul Masail yang akan digelar di sembilan titik di Jawa Barat.
Program tersebut diharapkan dapat melahirkan generasi kader yang memiliki kemampuan istinbath hukum dan mampu menjawab berbagai persoalan keumatan secara argumentatif.
Di tengah perubahan ekonomi global dan tantangan sosial yang semakin kompleks, forum Bahtsul Masail ini menjadi pengingat bahwa tradisi intelektual Islam terus hidup. Dari ruang-ruang diskusi pesantren, para ulama berupaya merumuskan jalan tengah agar ajaran agama tetap relevan, adil, dan membawa maslahat bagi umat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



