DPR RI Asal Majalengka Soroti Tiga Masalah Besar Haji 2026 dari Kuota hingga Haji Ilegal
Kang Maman soroti penyelenggaraan haji 2026: skrining kesehatan jemaah, overkapasitas hotel Madinah, maraknya haji ilegal, serta wacana perubahan kuota dan perataan masa tunggu hingga 26 tahun.
MAJALENGKA – Pelaksanaan ibadah haji 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah jutaan umat Islam Indonesia yang menanti keberangkatan ke Tanah Suci, berbagai persoalan mulai mencuat, mulai dari pemeriksaan kesehatan jemaah, overkapasitas hotel di Madinah, hingga maraknya praktik haji ilegal.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, membongkar sejumlah catatan penting hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini setelah menerima berbagai laporan dari para jemaah di sejumlah embarkasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah pemeriksaan kesehatan calon jemaah sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi.
Menurut Kang Maman, proses skrining kesehatan harus diperketat agar tidak ada lagi jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci namun kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah.
"Jangan sampai ada jemaah sudah sampai ke Tanah Suci, tapi ternyata kesehatannya dianggap tidak layak," tegasnya, Senin (11/5/2026)
Ia meminta pemerintah memastikan proses pemeriksaan dilakukan lebih maksimal sejak di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Selain masalah kesehatan, Kang Maman juga menyoroti laporan terkait overkapasitas hotel jemaah di Madinah. Ia mengaku menerima aduan adanya kamar hotel yang diisi melebihi kapasitas seharusnya.
"Kita langsung menghubungi Daker Madinah dan pihak syarikah. Sekarang masalahnya sudah diperbaiki," ujarnya.
Persoalan lain yang dinilai semakin mengkhawatirkan adalah praktik haji ilegal yang terus berulang setiap musim haji.
Menurut Kang Maman, tingginya animo masyarakat Indonesia untuk berhaji tidak sebanding dengan kuota yang tersedia, sehingga dimanfaatkan oknum tertentu menawarkan jalur nonresmi menggunakan visa selain visa haji.
Ia menegaskan pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan masuk selama musim haji dan hanya mengizinkan jemaah menggunakan visa haji resmi.
"Sekarang aturannya sangat ketat. Tidak boleh berangkat pada musim haji kecuali menggunakan visa haji," katanya.
Kang Maman mencontohkan adanya puluhan calon jemaah yang tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa ziarah dan visa ummal. Para korban bahkan disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah per orang.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi disebut tengah membahas perubahan sistem pembagian kuota haji Indonesia.
Jika sebelumnya kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk, ke depan sistem tersebut akan berbasis jumlah pendaftar haji di masing-masing daerah.
Menurut Kang Maman, perubahan itu berpotensi membuat kuota sejumlah daerah seperti Subang, Sumedang, dan Cianjur sementara waktu mengalami pengurangan.
Namun ia memastikan kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali normal setelah proses penyesuaian selesai.
Selain itu, Kang Maman juga mendorong Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI memperbarui data jumlah penduduk Indonesia yang menjadi dasar penentuan kuota haji.
Ia menyebut data yang digunakan saat ini masih sekitar 221 juta jiwa, padahal jumlah penduduk Indonesia telah mencapai sekitar 280 juta jiwa. "Kalau datanya direvisi, otomatis kuota haji Indonesia bisa bertambah," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan langkah diplomasi untuk memperoleh tambahan kuota dari negara lain yang tidak menggunakan kuota hajinya secara penuh.
Dalam evaluasi tersebut, Kang Maman turut menyinggung kebijakan baru pemerintah terkait antrean keberangkatan haji nasional. Ia mengatakan masa tunggu haji kini akan diratakan maksimal 26 tahun di seluruh daerah Indonesia.
"Kalau dulu di Sulawesi bisa sampai 45 tahun, sekarang diratakan menjadi 26 tahun," jelasnya.
UU Haji terbaru juga disebut mengatur mekanisme penggantian jemaah wafat oleh anggota keluarga serta memperjelas sistem haji badal.
Bahkan, Kang Maman mengusulkan agar calon jemaah yang sudah tiga kali mendapat panggilan keberangkatan namun tidak berangkat dapat dicoret dari daftar antrean.
"Supaya antrean bisa diberikan kepada orang lain yang benar-benar siap berangkat," pungkasnya.
Berbagai catatan tersebut menjadi gambaran bahwa penyelenggaraan haji 2026 masih menghadapi tantangan besar yang membutuhkan pengawasan ketat, perbaikan sistem, serta perlindungan maksimal bagi para calon jemaah Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

