TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Polemik terkait keberadaan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Gratis Bergizi (MBG) Al-Irsyadiyyah KH Zenzen di Desa Nagara Kembang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan pendirian yayasan tersebut tidak memiliki izin serta tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Ketua Yayasan Al-Irsyadiyyah KH Zenzen MZA, Ustad Irsyad Abul Malik Aziz, menegaskan bahwa mayoritas warga sekitar justru mendukung penuh keberadaan SPPG atau Dapur MBG. Bahkan, hampir 90 hingga 100 persen tenaga kerja yang dilibatkan merupakan warga setempat.
“Tidak benar jika dikatakan yayasan ini ilegal. Kami pastikan seluruh perizinan sudah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan hampir seluruh karyawan adalah warga sekitar,” tegas Ustad Irsyad dalam konferensi pers di Majalengka, Sabtu (20/9/2025).
Hal senada disampaikan Pimpinan Pesantren Al-Irsyadiyyah KH Zenzen, Ustad Romeo Fauzy Oemar Rangkuti, yang menegaskan bahwa tujuan berdirinya SPPG di Desa Nagara Kembang adalah untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun spiritual.
“SPPG ini merupakan bagian dari program pemerintah yang diinisiasi Presiden Prabowo. Harapannya, keberadaan yayasan ini membawa manfaat luas bagi lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Danramil 1705/Cikijing Kodim 0617 Majalengka, Kapten Inf Nana memberikan penjelasan bahwa isu yang berkembang sejatinya berawal dari konflik internal di tubuh yayasan. Ia memastikan bahwa pendirian SPPG sudah menempuh prosedur resmi sesuai aturan.
“Sejauh ini pihak yayasan yang berkonflik sudah difasilitasi untuk duduk bersama. Memang belum ada titik temu, namun kami pastikan situasi tetap kondusif,” ujar Danramil.
Lebih lanjut, pihak yayasan juga menunjukkan bukti legalitas resmi. Berdasarkan akta pendirian Nomor 142 tanggal 15 September 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Heri Hendriyana, SH., MH., Yayasan Al-Irsyadiyyah KH Zenzen telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK Nomor AHU-06156.50.10.2014 tanggal 17 September 2014.
Dengan penegasan ini, isu bahwa Yayasan Al-Irsyadiyyah KH Zenzen ilegal dinyatakan tidak tepat dan berpotensi hanya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat Kabupaten Majalengka. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |