https://majalengka.times.co.id/
Berita

Jelang Ramadan, Kendaraan Penunggak Pajak di Majalengka Kembali Terjaring Razia

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21
Jelang Ramadan, Kendaraan Penunggak Pajak di Majalengka Kembali Terjaring Razia Operasi KTMDU di Kabupaten Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Jelang bulan Ramadan, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraannya ketika berlalu lintas. Pasalnya polisi melakukan penindakan bagi yang nekat melanggar lalu lintas.

Pantauan TIMES Indonesia, di Perempatan Lampu Merah Jatiwangi dan Terminal Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, para pengendara yang melanggar lalu lintas langsung diberhentikan polisi.

Kemudian para pengendara tersebut langsung diminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Beberapa kendaraan yang pajaknya habis atau sudah terlewat langsung diminta membayar ke tenda P3DW Kabupaten Majalengka.

Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di area tersebut. Pemeriksaan kendaraan itu dilakukan sejak Senin 18 Februari hingga 19 Februari 2025. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat bisa sadar membayar pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memeriksa kendaraan bermotor yang Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

"Kegiatan ini untuk memeriksa kendaraan bermotor yang KTMDU atau kendaraan yang menunggak," ujar Dwi Yudhi yang juga diamini Ketua Tim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana, Jumat (21/2/2025).

Pihaknya menegaskan, saat ini masih terdapat masyarakat yang belum membayar pajak. Menurutnya kendaraan yang menunggak tersebut dari berbagai jenis kendaraan.

Alhasil, dari operasi KTMDU gelombang II pada Triwulan I tahun 2025 ini, jumlah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diberhentikan sebanyak 437 unit dan yang langsung membayar ditempat 37 Kendaraan.

"Selama operasi yang digelar sejak tanggal 18-19 Februari 2025 itu, total ada 37 kendaran bermotor bayar di tempat atau Rp 24.390.300 dan penerimaan SWDKLLJ sebesar Rp 2.460.000" ungkapnya.

Selain melakukan bayar ditempat, menurutnya, bahwa ada juga penunggak pajak di Kabupaten Majalengka yang terjaring dalam operasi tersebut membuat surat pernyataan sebanyak 27 unit kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, bahwa razia pajak kendaraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Apalagi selama ini pertumbuhan kendaraan bermotor di Majalengka semakin meningkat.

"Razia pajak kendaraan ini akan rutin kami lakukan. Razia ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya," ucapnya.

Oleh karena itu, Dwi Yudhi mengajak semua pemilik kendaraan bermotor membayar pajaknya tepat waktu. Sebab, jika pajak tidak dibayar lewat jatuh tempo akan dikenai sanksi denda.

"Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat Majalengka ini digunakan untuk pembangunan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.