TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Majalengka Tahun 2026 sebesar Rp2.595.368.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arief Daryana menyampaikan, UMK Majalengka Tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp190.735 atau 7,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan formulasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dengan rincian inflasi sebesar 2,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,38 persen, serta nilai alpha 0,9.
Arief menjelaskan, bahwa penetapan UMK Majalengka Tahun 2026 juga sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dan kesepakatan bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
"Penetapan UMK Majalengka Tahun 2026 ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta diharapkan secara bertahap dapat mendekati kebutuhan hidup layak," ujarnya, Kamis (25/12/2025)
Ia menegaskan, kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pengupahan sekaligus menjaga keseimbangan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Majalengka.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai bahwa kebijakan penyesuaian UMK Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"UMK bukan sekadar angka, tetapi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Arief Daryana.
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Majalengka agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penetapan UMK Majalengka Tahun 2026 ini, Pemerintah berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi Kabupaten Majalengka yang Langkung SAE. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tok! UMK Majalengka 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,59 Juta, Daya Beli Diharap Meningkat
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Ronny Wicaksono |