TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menyambut baik hasil keputusan Muzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang diselenggarakan Kementerian Agama, pada 7–9 November 2024, di Bandung.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain, dengan syarat tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme BPKH dalam memanfaatkan dana haji secara amanah," ujar Kiai Maman, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan, tetapi juga inklusif, memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh calon jemaah.
"Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan dengan kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana dan tetap dalam kerangka maslahat umat," tambahnya.
Kiai Maman yang juga Dewan Syuro DPP PKB itu, juga menekankan pentingnya BPKH terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah.
Ia pun meminta agar BPKH melibatkan para ahli ekonomi Islam dan fikih dalam menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.
"Saya mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi. Namun, harus ada jaminan bahwa hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang dalam daftar tunggu, tetap terjaga," ungkapnya.
Selain soal hasil investasi, Kiai Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul (keringanan mabit di Mina) bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.
"Keputusan ini sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis dan mensosialisasikan hasil keputusan muzakarah ini kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan forum sosialisasi lainnya.
Komisi VIII DPR RI, lanjut menurut dia, akan terus mengawal pelaksanaan hasil muzakarah ini agar sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan umat.
"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia," jelas legilator asal Majalengka, KH Maman Imanulhaq. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Yatimul Ainun |