TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (13/11/2025).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sekaligus mendesak pemerintah daerah segera menggelar rapat resmi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Perwakilan buruh, Sugih Harto, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan atas belum adanya pembahasan resmi mengenai skema pengupahan hingga pertengahan November. Padahal, batas waktu penetapan upah di tingkat provinsi dijadwalkan paling lambat pada 20 November 2025.
"Sudah sangat telat membahas skema pengupahan. Kami minta segera dilakukan rapat Dewan Pengupahan. Kalau dibiarkan, bisa seperti tahun lalu, semua serba dadakan," ujar Sugih.
Ia menambahkan bahwa buruh menuntut kenaikan upah layak menjadi Rp3,4 juta, berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat buruh di Majalengka.
Saat ini, UMK Majalengka masih di angka Rp2,4 juta, tertinggal jauh dibandingkan daerah tetangga seperti Subang dan Karawang yang telah menembus angka Rp4 juta.
Selain menyoroti kesenjangan upah, Sugih juga menilai kinerja Dinas DK2UKM Majalengka lamban dalam menanggapi tuntutan buruh karena alasan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Dewan Pengupahan Kabupaten punya kewenangan sendiri, tidak harus menunggu pusat. Kalau belum juga dibahas, kami siap lanjut aksi hingga tiga hari tiga malam," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Majalengka, Dena M. Ramdhan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi buruh, namun belum bisa menetapkan besaran UMK karena regulasi dari pemerintah pusat belum resmi diterbitkan.
"Tuntutan dari rekan rekan buruh kami pahami. Namun, saat ini aturan dari pemerintah pusat belum keluar. Kemungkinan minggu depan kami akan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten untuk membahas arah kebijakan ke depan," ujarnya.
Dena menegaskan, forum Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka akan menjadi wadah utama untuk menyelaraskan aspirasi buruh dengan ketentuan nasional, agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.
"Kami sudah banyak berdialog dengan teman-teman buruh. Mudah-mudahan pembahasan nanti bisa jadi solusi bersama, agar tidak perlu ada aksi lanjutan di Majalengka," tambah Wabup Dena yang juga diamini Kepala DK2UKM, Arif Daryana.
Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menjadwalkan rapat resmi Dewan Pengupahan Kabupaten pada Rabu (19/11/2025) pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin langsung oleh Kepala DK2UKM Majalengka dan dihadiri oleh perwakilan serikat buruh.
"Hari Rabu jam 09.00 WIB akan dilakukan pertemuan kembali, dipimpin Pak Kadis DK2UKM, dan saya juga akan hadir membuka kegiatan tersebut. Ini komitmen kami kepada teman-teman buruh," kata Dena.
Dalam pertemuan itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti sejumlah masukan lain dari serikat buruh, termasuk usulan pemisahan antara Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi UKM agar masing-masing dapat bekerja lebih fokus sesuai bidangnya.
"Masukan dari teman-teman buruh luar biasa. Kami akan bicarakan dengan Pak Bupati dan DPRD untuk melihat aspek kebutuhan serta beban kerjanya sebelum dipertimbangkan jadi peraturan daerah," jelasnya.
Menanggapi kritik terkait lambannya langkah pemerintah daerah, Dena menegaskan bahwa Pemkab Majalengka tidak ingin bertindak tanpa dasar hukum yang kuat.
"Bukan karena kami lambat, tapi memang belum ada regulasinya. Sekarang baru ada RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah, tapi belum disahkan. Kalau kami bergerak tanpa dasar hukum, justru bisa jadi bumerang," tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Majalengka memastikan akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka dengan seluruh perwakilan buruh, agar setiap kebijakan pengupahan dapat diterima secara adil, bijak, dan berlandaskan hukum.
"Kami tidak ingin bertindak sepihak. Yang penting semua aspirasi tersampaikan dan dibahas bersama," pungkas Wakil Bupati Majalengka, Dena M. Ramdhan, usai menemui aksi buruh di halaman Kantor Bupati Majalengka. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |