TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Perumda Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka, telah merealisasikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Bapenda Jawa Barat, sebesar Rp152.162.700 dengan secara bertahap.
Tahap pertama dibayarkan sebesar Rp88.359.600 pada Oktober 2024. Sedangkan, untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan perusahaan plat merah itu sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada November 2024 sebasar Rp63.803.100.
Hal itu, juga sebagaimana sesuai keputusan Gubernur Nomor 973.05 Kep.161/Bapenda 2022, tentang tim optimalisasi pembinaan, pengawasan dan pengendalian lapangan dalam pelaksanaan pengelolaan pajak air permukaan.
"Pembayaran pajak air permukaan tahap pertama telah dilakukan melalui setoran uang dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Majalengka kepada Bapenda Jawa Barat, melalui Bank BJB," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Jumat (1/11/2024)
Dwi Yudhi menyebut, adanya komitmen dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Majalengka, untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi, karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealisasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Seperti diketahui, bahwa PAP merupakan pajak yang dipungut atas tindakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang dimaksud adalah seluruh air yang terdapat pada permukaan tanah. Tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Dwi Yudhi menegaskan, bahwa P3DW Kabupaten Majalengka yang beroperasi di Kantor Samsat Majalengka, saat ini, selain menggenjot PAD dari sekotor pajak kendaraan bermotor, juga tengah intensif menggali potensi pajak air permukaan di wilayah tersebut.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi Bapenda Jawa Barat, dalam hal ini P3DW Kabupaten Majalengka, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak air permukaan," ucap Dwi Yudhi Ginanto R.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka, Hj Elina Lukitasari menegaskan, bahwa pihaknya akan patuh pada regulasi dan siap memenuhi kewajiban melakukan pembayaran pajak air permukaan.
"Pada prinsipnya, kami patuh terhadap regulasi dan siap untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak air permukaan. Hal ini juga sekaligus pentingnya kontribusi bagi kemajuan daerah serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," jelas Direktur Perumda Tirta Bhakti Raharja Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perumda Tirta Bhakti Raharja Majalengka Bayar Pajak Air Permukaan ke Bapenda Jabar Rp152 Juta
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |