TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Pelaku pencurian motor dipergoki pemilik rumah saat melancarkan aksinya di wilayah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku mencoba melakukan pencurian dengan merusak kunci motor, pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 20:00 WIB, saat pemilik sedang berada di dalam rumah.
Pelaku yang diketahui berinisial HN (41) berhasil menggasak motor milik warga yang tengah terparkir di teras rumah, meski pemilik motor berupaya menggagalkan pencurian, saat melihat pelaku yang sudah menyalakan motor miliknya.
"Pemilik motor spontan berteriak, 'maling, maling'. Teriakan itu membuat pencuri panik dan melarikan diri bersama motor curiannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Sumberjaya, AKP Adeng, Selasa (20/5/2025).
Teriakan pemilik motor Madina (45) juga mengundang para tetangga berdatangan dan berusaha mengejar para pelaku. Namun, kata dia, saat akan ditangkap, pelaku berhasil lolos dari kepungan warga.
Korban dan warga yang mengenali pelaku langsung melakukan pencarian hingga ke rumah maling motor tersebut. Alhasil, pelaku pun ditemukan sedang berada di rumahnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku HN dan langsung digelandang ke Mapolsek Sumberjaya.
"HN yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu diketahui merupakan warga Cirebon. Tetapi tersangka sendiri saat ini bertempat tinggal masih dalam satu kampung dengan korban, sehingga warga pun mengenalinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka maling motor yang terjadi di Kabupaten Majalengka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |