Kantor KONI Majalengka Digeledah, 150 Dokumen dan Dua HP Ketua-Bendahara Disita Kejari
TIMES Majalengka/Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor KONI Majalengka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Kantor KONI Majalengka Digeledah, 150 Dokumen dan Dua HP Ketua-Bendahara Disita Kejari

Kejari Majalengka geledah kantor KONI terkait dugaan korupsi dana hibah Rp6 miliar, menyita dokumen dan perangkat elektronik; penyidikan masih berjalan tanpa tersangka.

TIMES Majalengka,Selasa 10 Maret 2026, 15:32 WIB
151
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAPenyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka (KONI Majalengka) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor KONI pada Senin (9/3/2026) untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka sebagai bagian dari proses penyidikan yang resmi dimulai setelah terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua dan Bendahara KONI serta aparat setempat itu, penyidik menyita sekitar 150 dokumen penting, satu unit komputer, serta dua unit telepon genggam milik Ketua dan Bendahara KONI. 

"Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang kini tengah diperiksa," ujar Kajari Majalengka, Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo, Selasa (10/3/2026)

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pada tahun 2024, KONI menerima hibah sebesar Rp3 miliar, dan pada tahun 2025 kembali menerima Rp3 miliar, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Kejari Majalengka menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

Sementara itu, besaran kerugian negara juga masih menunggu hasil penghitungan resmi dari lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau auditor yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sekitar 14 orang saksi, dan pemanggilan saksi tambahan masih akan dilakukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka ini kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut anggaran miliaran rupiah, perkara tersebut juga berkaitan langsung dengan dunia olahraga daerah yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi para atlet.

Kini, publik menanti hasil akhir dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Majalengka, sebuah proses hukum yang diharapkan mampu membuka seluruh fakta di balik pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.