Polres Majalengka Menang Praperadilan, Status Tersangka RY Dinyatakan Sah
Sidang praperadilan Polres Majalengka dengan RY di PN Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Menang Praperadilan, Status Tersangka RY Dinyatakan Sah

Praperadilan RY terhadap Kapolres Majalengka ditolak PN Majalengka. Status tersangka RY dinyatakan sah dan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual anak berlanjut.

TIMES Majalengka,Selasa 21 April 2026, 14:49 WIB
1.2K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASidang praperadilan yang diajukan oleh RY terhadap Kepala Polres Majalengka resmi berakhir dengan putusan penolakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas IB, Senin 20 April 2026.

Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl, hakim tunggal Adhlan Fadhilla menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Majalengka terhadap RY, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam permohonannya, RY melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Center Cirebon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi serta cacat formil dan materiil dalam proses penyidikan.

Pemohon menilai aparat tidak melakukan penyelidikan secara sah, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menganggap penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan tersebut juga menyoal keabsahan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Desember 2025 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 Januari 2026.

Selain itu, pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan dinyatakan tidak sah, termasuk penahanan yang dilakukan pada 19 Januari 2026, serta mengajukan tuntutan ganti rugi secara simbolis sebesar Rp1.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kapolres Majalengka, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menegaskan, dengan putusan tersebut, status hukum RY sebagai tersangka tetap sah, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka dinyatakan memiliki legitimasi hukum.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur, sekaligus menjadi penanda berakhirnya upaya praperadilan yang diajukan pemohon di tingkat pengadilan negeri.

Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 November 2025, dan sejak itu ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.

"Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap perkara pokok dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya," jelas Kasi Humas Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.