DPO Penculikan dan Pengeroyokan Pedagang Angkringan di Majalengka Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi DPO penculikan dan pengeroyokan pedagang angkringan ditangkap. (FOTO: istimewa)

DPO Penculikan dan Pengeroyokan Pedagang Angkringan di Majalengka Akhirnya Ditangkap

Dalam perkara ini, polisi telah mengidentifikasi enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap korban, Fajri Pawitra.

TIMES Majalengka,Jumat 21 Agustus 2026, 14:00 WIB
1.1K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang angkringan.

Tersangka yang berhasil diringkus tersebut berinisial APP. Penangkapan APP menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus yang terjadi di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Dalam perkara ini, polisi telah mengidentifikasi enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap korban, Fajri Pawitra.

Sebelumnya, dua tersangka telah lebih dahulu ditangkap tidak lama setelah kejadian. Sementara APP sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

"Dengan tertangkapnya APP, total tiga tersangka kini telah diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu jajaran Satreskrim Polres Majalengka," ujar Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Jumat (21/8/2026)

Kasus tersebut bermula dari keributan di Angkringan Gocing pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Perselisihan yang awalnya terjadi di lokasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan setelah sejumlah orang datang menggunakan lima sepeda motor dan satu unit Toyota Avanza Veloz berwarna putih.

Korban kemudian diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil sebelum dibawa meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 05.40 WIB, keluarga korban mendapat informasi bahwa Fajri ditemukan di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka.

Korban mengalami lebam di bagian wajah dan luka robek pada bagian belakang kepala. Selain diduga menganiaya dan menculik korban, para pelaku juga mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang hasil penjualan angkringan sebesar Rp800 ribu.

Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini fokus mengejar tiga tersangka yang masih buron.

Upaya tersebut dilakukan untuk menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dengan penangkapan APP, penyidik berharap seluruh tersangka dapat segera diamankan sehingga perkara tersebut dapat diproses secara hukum secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 262 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas potensi kejahatan jalanan yang terorganisir, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian Polres Majalengka, dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.