Ilustrasi penipuan MBG dan penggelapan kendaraan. (FOTO: AI/TIMES Indonesia)

Tiga Pegawai Dinkes Majalengka Terancam Dipecat Akibat Skandal MBG dan Penggelapan Mobil

Dua dari tiga pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu, sementara satu lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas.

TIMES Majalengka,Rabu 22 Juli 2026, 14:51 WIB
344
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKABayang-bayang sanksi tegas kini menghampiri tiga pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka (Dinkes Majalengka), Jawa Barat.

Di tengah tuntutan integritas aparatur, dugaan pelanggaran serius mulai dari kasus supplier program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hingga penggelapan kendaraan roda empat.

Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) bersiap menjatuhkan hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.

Dua dari tiga pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu, sementara satu lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas.

Kepala Dinkes Majalengka, H. Agus Suratman mengatakan, dua PPPK diduga terlibat sebagai supplier kebutuhan dapur MBG (SPPG) yang berujung pada dugaan penipuan.

Keduanya disebut membawa kabur uang dari sejumlah relasi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Keduanya sudah lama tidak masuk kerja dan tidak memenuhi panggilan yang kami layangkan," tegas Agus Suratman, Rabu (22/7/2026).

Pihak Dinkes pun telah mengambil langkah administratif dengan mengusulkan penghentian pembayaran gaji sejak 26 Juni 2026.

Sebelumnya, dua kali surat pemanggilan telah dilayangkan masing-masing pada 5 Juni dan 24 Juni 2026, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, satu ASN lainnya tersandung kasus berbeda. "Pegawai yang bertugas di Puskesmas tersebut diduga terlibat pelanggaran disiplin berat hingga berurusan dengan aparat kepolisian, terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat," kata Kadinkes Majalengka.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, H. Ikin Asikin, membenarkan bahwa ketiga pegawai tersebut terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

BKPSDM Kabupaten Majalengka saat ini tengah membentuk tim penegakan disiplin yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Dinkes untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Dua PPPK terindikasi dalam kasus penipuan, sementara satu ASN terkait penggelapan kendaraan. Prosesnya sedang berjalan untuk menentukan jenis sanksi, apakah pemberhentian dengan tidak hormat atau bentuk lainnya," jelas Ikin.

Lebih lanjut, Ikin mengungkapkan bahwa ASN berinisial W juga tengah menjalani pemeriksaan kesehatan terkait dugaan gangguan mental. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keputusan akhir.

"Jika hasil medis menyatakan tidak lagi mampu bekerja, maka opsi pemberhentian dengan hormat bisa menjadi konsekuensinya," tambahnya.

Di sisi lain, Pemkab Majalengka menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah birokrasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran integritas, sekecil apa pun, akan berujung pada konsekuensi serius.

Dengan proses yang kini memasuki tahap pembentukan tim dan sidang disiplin, nasib ketiga pegawai tersebut tinggal menunggu keputusan akhir, antara diberhentikan secara tidak hormat, atau skema sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan menyeluruh. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.