Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Lokasi Digerebek di Talaga
Pelaku pengedar obat terlarang beserta barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Lokasi Digerebek di Talaga

Penindakan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

TIMES Majalengka,Sabtu 28 Maret 2026, 10:44 WIB
1.3K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAUpaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF di sebuah kamar kost di Desa Talaga Wetan. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Penangkapan berlangsung senyap, namun penuh ketelitian. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap tubuh dan pakaian tersangka, petugas belum menemukan barang bukti.

"Namun, situasi berubah ketika penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kost yang ditempati pelaku," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Sabtu (28/3/2026)

Di lokasi tersebut, aparat menemukan ratusan butir obat keras, terdiri dari 190 butir pil tramadol dan 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

"Seluruh barang bukti tersimpan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam turut kita amankan dari atas kasur tersangka," katanya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan jumlah yang jauh lebih besar.

"Yakni 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian," ungkapnya.

Total ribuan butir obat keras tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi tersebut, mengindikasikan adanya aktivitas peredaran yang cukup masif di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.