Polres Majalengka Ringkus Komplotan Begal Motor Bersenjata Celurit
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana begal. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Ringkus Komplotan Begal Motor Bersenjata Celurit

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

TIMES Majalengka,Selasa 9 Juni 2026, 09:05 WIB
324
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAUpaya cepat jajaran Polres Majalengka Polda Jawa Barat, dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian yang dilaporkan pada pertengahan Mei 2026.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Leuwimunding-Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding.

Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Teti Maryati, menjadi sasaran pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri setelah mengantar suaminya bekerja.

Menurut hasil penyelidikan, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Tanpa disadari, pelaku telah membuntuti korban dari belakang.

"Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung memepet kendaraan korban dan merampas kunci kontak hingga motor berhenti," ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa (9/6/2026)

Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, korban tidak melakukan perlawanan dan terpaksa turun dari kendaraannya.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial RP alias Renggi dan AS alias Kepet.

"Keduanya merupakan warga wilayah Cirebon yang diduga berperan aktif dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta senjata tajam berupa celurit yang dipakai untuk mengancam korban. 

Tak hanya itu, hasil pengembangan perkara mengungkap fakta bahwa salah satu tersangka, AS alias Kepet, diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang hampir sama pada awal Mei 2026.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Majalengka.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian.

Hanya dalam waktu sekitar dua hari setelah laporan diterima, petugas berhasil melacak dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada jam-jam rawan dan di ruas jalan yang sepi.

"Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbau Pimpinan Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.