Kepercayaan yang Berujung Pengkhianatan, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Majalengka
Ilustrasi - Kasus Penggelapan Motor. (FOTO: Istimewa)

Kepercayaan yang Berujung Pengkhianatan, Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Majalengka

Pria di Kertajati bawa kabur motor warga dengan modus pinjam untuk temui orang tua. Polsek Kertajati tetapkan DNS (25) tersangka, warga diimbau lebih waspada soal kepercayaan.

TIMES Majalengka,Senin 1 Juni 2026, 12:17 WIB
385
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAKepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan dalih hendak menemui orang tuanya, seorang pria berhasil membawa kabur sepeda motor milik warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun, aksinya akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Jajaran Polsek Kertajati Polres Majalengka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertajati. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.

"Pelaku berinisial DNS (25), seorang wiraswasta asal Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Kapolsek Kertajati AKP Diding Sunandi, Senin (1/6/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada 7 Mei 2026 ketika tersangka mendatangi rumah korban di wilayah Kertajati. Saat berada di lokasi, pelaku bertemu dengan salah seorang saksi yang telah mengenalnya.

Memanfaatkan hubungan perkenalan tersebut, tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda dengan alasan hendak menemui orang tuanya di wilayah Kecamatan Kertajati. Karena merasa percaya, kendaraan itu kemudian diserahkan kepada pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan.

Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak pernah kembali maupun memenuhi janjinya untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kertajati melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut," katanya

AKP Diding Sunandi mengungkapkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti pendukung, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang merugikan warga.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, sekalipun sudah dikenal sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa modus memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan masih kerap digunakan pelaku kejahatan. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.