Dua Kasus Terungkap, Polres Majalengka Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal
Ilustrasi - Obat keras ilegal diamankan polisi. (FOTO: AI/TIMES Indonesia)

Dua Kasus Terungkap, Polres Majalengka Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal

Di balik peredaran obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan, aparat kepolisian bergerak cepat membongkar jaringan distribusi ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

TIMES Majalengka,Sabtu 2 Mei 2026, 13:56 WIB
665
J
Jaja Sumarja

MajalengkaDi balik peredaran obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan, aparat kepolisian bergerak cepat membongkar jaringan distribusi ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang melibatkan dua tersangka berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Polres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, pada Sabtu (2/5/2026)

Kedua kasus tersebut berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa keahlian serta kewenangan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cingambul. Seorang pria berinisial RAR (24), warga setempat, diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan di beberapa lokasi, termasuk di rumah tersangka dan tempat penitipan milik rekannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka.

Kemudian dikembangkan hingga mengarah pada lokasi penyimpanan utama barang bukti. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.

Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari sebelumnya, Kamis (30/4/2026) malam, di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Talaga. Seorang pria berinisial AM (26) diamankan setelah kedapatan membawa sejumlah obat keras tanpa izin.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa beberapa butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ungkap Kasat Narkoba Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.