Dari Jalan Raya ke Kamar Tersangka: Jejak Peredaran Sabu Terbongkar di Majalengka
Polres Majalengka amankan pemuda dengan 5 paket sabu di Cigasong. Pengembangan kasus mengarah ke rumah pelaku di Cirebon, polisi buru dugaan jaringan peredaran narkotika.
MAJALENGKA – Malam di pinggir Jalan Raya Rajagaluh-Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang biasanya dilalui arus kendaraan tanpa kecurigaan, tiba-tiba berubah menjadi titik pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026), polisi bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
"Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Cigasong. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terukur di lapangan," ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (2/3/2026)
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,06 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, disertai satu double tip dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, menurutnya, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus. Jejak penyimpanan barang bukti lain mengarah ke rumah tersangka di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon.
Di dalam kamar yang ditempati pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari plastik klip bening, sedotan kaca, pipet kaca, timbangan digital, gunting, sendok plastik, hingga alat hisap sabu atau bong.
Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK sepeda motor yang diduga digunakan dalam mobilitas pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Pola temuan barang bukti mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang lebih dari sekadar penggunaan pribadi. Kink Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok maupun menerima peredaran sabu tersebut di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
"Kami komitmen untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar, demi menjaga keamanan generasi muda dan ketertiban sosial di wilayah hukum Kabupaten Majalengka," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



