Bongkar 6 Kasus Narkotika, 7 Pengedar Sabu dan Obat Keras Ditangkap Polres Majalengka
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba yang terus mengancam generasi muda di wilayah hukum Polres Majalengka.
MAJALENGKA – Dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya.
Selama periode Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba yang terus mengancam generasi muda di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, seluruhnya laki-laki.
"Dari total tersangka, lima orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sementara dua lainnya terkait peredaran obat keras atau obat bebas terbatas," ujar AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026)
Tak hanya itu, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram, serta 1.670 butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.
Mulai dari sistem tempel yang memanfaatkan titik lokasi tertentu (map/peta), hingga transaksi langsung dengan metode tatap muka atau cash on delivery (COD).
"Modus ini kerap digunakan untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat kerja keras tim di lapangan, seluruh sindikat berhasil kami ungkap," tambah AKP Sigit Purnomo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin edar, para tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dan akan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

