Suami di Majalengka Jadi Tersangka KDRT, Istri Dianiaya hingga Dirawat di RS
Tangis dan trauma menyelimuti sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, setelah dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat ke permukaan.
Majalengka – Tangis dan trauma menyelimuti sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, setelah dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat ke permukaan.
Seorang pria berinisial RH (34), warga Desa Kadipaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Junat 22 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan setelah korban yang juga merupakan istri tersangka, FAA (34), mengalami dugaan penganiayaan berat hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Cideres akibat luka yang dideritanya.
Langkah tegas aparat kepolisian dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di lingkungan rumah tangga, penanganan kasus tersebut berjalan di bawah arahan Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit PPA melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara secara objektif berdasarkan laporan polisi yang diajukan korban sejak Februari 2026.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia, Sabtu (23/5/2026)
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman pasangan tersebut di Blok Anjun RT 002 RW 011, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat tersangka RH baru pulang bekerja dan memarahi anak ketiga mereka yang tengah mengalami tantrum. Korban FAA yang tidak tega melihat anaknya diperlakukan kasar kemudian mencoba menegur sang suami. Teguran itu diduga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Ketegangan di dalam rumah semakin memuncak ketika korban meminta tersangka keluar dari rumah. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga meludahi korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan secara brutal di dalam kamar rumah mereka.
Penyidik mengungkap, tersangka diduga mengunci pintu kamar dan mengeluarkan anak-anak dari dalam rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban disebut mengalami tindakan kekerasan berupa dibanting ke lantai, ditampar, dipukul menggunakan kepalan tangan, dijambak, dicekik, hingga disundul pada bagian wajah.
"Tidak berhenti di situ, korban juga diduga sempat ditendang hingga mengalami luka fisik cukup serius. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Cideres," katanya.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban, khususnya perempuan dan anak. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

