Kiai Maman di Tengah Muktamar ke-35 NU: Nikah Tanpa Pencatatan Bisa Rugikan Keluarga
Anggota DPR RI Komisi VIII KH. Maman Imanulhaq saat menjadi narasumber sosialisasi gerakan sadar pencatatan nikah di Ponpes Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (FOTO: KH Maman Imanulhaq for TIMES Indonesia)

Kiai Maman di Tengah Muktamar ke-35 NU: Nikah Tanpa Pencatatan Bisa Rugikan Keluarga

Menurut Kiai Maman, pencatatan nikah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi hak perempuan dan anak dalam keluarga.

TIMES Majalengka,Jumat 28 Agustus 2026, 20:39 WIB
133
J
Jaja Sumarja

JOMBANGDi tengah rangkaian Muktamar ke-35 NU (Nahdlatul Ulama) di Jombang, Anggota DPR RI Komisi VIII KH Maman Imanulhaq mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran mencatatkan pernikahan secara resmi.

Menurut Kiai Maman, pencatatan nikah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum serta melindungi hak perempuan dan anak dalam keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Kiai Maman saat menjadi narasumber Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pondok Pesantren Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi.

Kiai Maman yang merupakan lulusan Tambakberas menegaskan, pernikahan dalam Islam bukan hanya menyangkut sahnya akad, tetapi juga merupakan mitsaqan ghalizhan, atau perjanjian yang kokoh.

Karena itu, setiap pernikahan melahirkan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan.

"Pernikahan adalah ibadah, keluarga adalah amanah, dan pencatatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan," kata Kiai Maman asal Kabupaten Majalengka ini.

Ia mengingatkan, pentingnya pencatatan pernikahan sering kali baru dirasakan ketika keluarga menghadapi persoalan, seperti perceraian, sengketa harta, persoalan waris, hingga kebutuhan administrasi anak.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunggu persoalan muncul untuk memastikan dokumen perkawinan.

"Jangan menunggu persoalan datang baru mencari bukti perkawinan. Pencatatan harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari tanggung jawab membangun keluarga," ujarnya.

Pencatatan Nikah dan Perlindungan Hak Keluarga

Kiai Maman juga mengaitkan pencatatan pernikahan dengan perspektif maqashid syariah, khususnya upaya menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal).

Ia menilai dokumentasi pernikahan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan hak-hak pasangan dan anak dapat terlindungi secara lebih baik.

Semangat pencatatan untuk menjaga hak dan mencegah perselisihan, lanjutnya, juga memiliki landasan nilai dalam QS Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya pencatatan dalam urusan muamalah.

Tuan rumah kegiatan, Gus Muhammad Iqbal Firdaus atau Gus Iqbal, mengatakan pesantren memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran tersebut kepada generasi muda.

"Pesantren memiliki tanggung jawab untuk membekali generasi muda bukan hanya dengan ilmu agama, tetapi juga dengan pemahaman tentang kehidupan sosial dan tanggung jawab dalam membangun keluarga," ujar Gus Iqbal.

Menurutnya, kesadaran mencatatkan pernikahan perlu dibangun sejak seseorang mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga.

"Keluarga yang kuat harus dibangun dengan ilmu, tanggung jawab dan kesadaran. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan," katanya.

Sementara itu, Jaja Zarkasyi mengatakan keluarga sakinah harus dipersiapkan sejak sebelum akad. Calon pengantin perlu memahami hak dan kewajiban suami-istri, membangun komunikasi sehat, memiliki kesiapan mental, serta memahami aspek hukum perkawinan.

Ia menilai pencatatan nikah menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan keluarga memperoleh perlindungan hukum.

Pengasuh Ponpes Ar Roudloh, Nyai Hj. Ummu Hanifah, menambahkan bahwa keluarga sakinah membutuhkan kesiapan dan kesadaran kedua pasangan.

"Keluarga bukan hanya tempat berkumpul, tetapi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak dan kasih sayang. Karena itu, setiap pasangan harus memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk memastikan pernikahannya tercatat dengan baik," tuturnya.

Gerakan Sadar Nikah Libatkan Pesantren

Jaja mendorong agar gerakan sadar pencatatan nikah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi melibatkan tokoh agama, pesantren, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, dan keluarga.

Kiai Maman menilai negara juga perlu memastikan pelayanan pencatatan pernikahan mudah diakses masyarakat. Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII, ia menekankan pentingnya dukungan regulasi, anggaran, pengawasan, serta pelayanan publik yang efektif.

Ia berharap pencatatan nikah dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terjangkau sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan hak akibat persoalan administrasi perkawinan.

Kiai Maman kemudian mengajak masyarakat membangun kebiasaan sederhana melalui empat langkah, yakni Sadar, Catat, Simpan, dan Lindungi.

"Nikah adalah ibadah. Keluarga adalah amanah. Pencatatan adalah ikhtiar perlindungan. Dengan pencatatan, kita bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dan anak-anak kita," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.