TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Penyesuaian kuota haji tahun 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Majalengka. Berdasarkan data sementara yang beredar, jumlah jemaah haji asal Majalengka mengalami penurunan dari 714 menjadi 527 jemaah, atau berkurang sebanyak 187 calon haji dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengubah mekanisme pembagian kuota haji nasional dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan daftar tunggu (waiting list) di setiap daerah.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari KH. Maman Imanulhaq, anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Pembina Pesantren Ekologi Al-Mizan Majalengka. Menurutnya, meski reformasi sistem haji perlu dilakukan, penerapannya dinilai terlalu terburu-buru dan belum melalui proses sosialisasi yang matang.
"Saya memahami bahwa perubahan sistem kuota ini adalah bagian dari reformasi haji nasional. Tetapi penerapannya sangat cepat dan membuat banyak daerah kaget. Seharusnya ada masa transisi yang memadai agar masyarakat bisa memahami mekanismenya," ujar Kiai Maman, Kamis (13/11/2025).
Ia menyoroti penurunan tajam kuota di sejumlah daerah Jawa Barat, seperti Subang yang turun dari 1.126 menjadi 244 jemaah, Sukabumi dari 990 menjadi 124, dan Cianjur dari 858 menjadi hanya 59 jemaah.
Sementara di Kabupaten Majalengka, meski penurunannya tidak sedrastis daerah lain, tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
"Majalengka termasuk yang terdampak cukup signifikan. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungannya agar tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di masyarakat," ujarnya.
Kiai Maman juga menyatakan dukungannya terhadap sikap kepala daerah yang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah proaktif pemerintah daerah merupakan bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi warganya.
"Komisi VIII DPR RI akan meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah agar kebijakan ini benar-benar adil dan proporsional," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Maman mengingatkan bahwa DPR tetap mendukung reformasi sistem haji nasional, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kesiapan daerah serta kondisi sosial masyarakat.
"Tujuannya tentu baik memperbaiki sistem daftar tunggu agar lebih efisien. Tetapi jangan sampai menimbulkan keresahan. Pemerintah perlu komunikasi publik yang intensif agar umat tidak kehilangan kepercayaan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa ibadah haji bukan hanya urusan administratif, melainkan perjalanan spiritual umat yang penuh pengorbanan. Karena itu, kebijakan apa pun yang menyangkut kuota dan pelayanan haji harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat.
"Haji adalah ibadah suci. Negara wajib memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan dan ketulusan untuk umat," jelas KH. Maman Imanulhaq.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, juga turut menyoroti kebijakan tersebut. Menurutnya, pihak DPRD Majalengka melalui Komisi IV menyampaikan bahwa hingga kini belum ada komunikasi langsung dengan Kemenag, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
"Informasi yang kami terima memang dari data sementara, dari sekitar seribuan jemaah, yang terakomodir hanya sekitar 500-an. Tapi sejauh ini kami belum melakukan komunikasi dengan Kemenag. Kami akan menanyakan apakah kebijakan ini bersifat menyeluruh, parsial, atau ada pertimbangan lain di baliknya," ujarnya.
Asep Eka Mulyana menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama untuk meminta klarifikasi. Penurunan kuota ini dianggap perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
"Kami berharap kuota haji itu tidak menurun, justru bertambah. Tapi kalau kondisinya seperti ini, tentu akan kami pertanyakan secara resmi ke pemerintah pusat. Karena urusan haji ini merupakan kewenangan vertikal di bawah Kementerian Agama," pungkas Wakil Ketua DPRD Majalengka. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |