https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

(JANGAN DITIRU) Rudapaksa Anak Tiri Usia 9 Tahun, Ayah di Majalengka Dijebloskan ke Bui

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:17
(JANGAN DITIRU) Rudapaksa Anak Tiri Usia 9 Tahun, Ayah di Majalengka Dijebloskan ke Bui Pelaku rudakpaksa anak tiri di Majalengka diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah tiri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini. Dia menjadikan anak tirinya pemuas nafsu birahinya. Mirisnya, hal ini dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Pria berinisial MF (32) warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu diamankan polisi lantaran telah memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.

"Korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 9 tahun," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Jumat (21/2/2025).

Menurut AKP Ari, saat ini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, setelah aksi bejatnya merudapaksa anak tirinya terbongkar oleh istrinya sendiri.

Mirisnya, MF mencabuli anak tirinya bukan sekali atau dua kali tapi sudah berjalan sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Aksi pelaku dilakukan di sebuah kamar rumahnya.

Pelaku ditangkap usai laporan kelurga korban masuk di Polres Majalengka. Tak berselang lama atas laporan tersebut, pelaku ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kasus yang terjadi berbulan-bulan itu akhirnya terungkap. Diketahui ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan di Polres Majalengka, pada 18 Februari 2025.

Menurut dia, berbekal laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Kemudian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak Desember 2024 hingga Februari 2025," katanya.

Sementara berdasarkan keterangan dari korban, bahwa tersangka telah merudapaksa anak tirinya itu, sebanyak empat kali. Dimana satu kali melakukan pencabulan di bulan Desember 2024 dan tiga kali pada bulan Februari 2025.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.