https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dana CSR Angkasa Pura Dikorupsi, Kejari Majalengka Tahan Empat Tersangka

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:01
Dana CSR Angkasa Pura Dikorupsi, Kejari Majalengka Tahan Empat Tersangka Kejari Majalengka menahan empat tersangka dugaan korupsi Gapoktan fiktif. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKAKejari Majalengka, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).

"Mulai malam ini, terhadap keempat tersangka kami titipkan penahanan di Lapas IIB Majalengka," kata Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan kepada TIMES Indonesia, Kamis (10/10/2024) malam.

Menurut Kajari, ke-empat tersangka dalam kasus tersebut, berinisial RS, SR, TR dan BR. Untuk SR,TR dan BR merupakan sebagai Ketua Gapoktan yang berada di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. 

"Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berisial SR berperan sebagai perantara atau inisiator dalam pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan profosal fiktif," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa dalam kasus ini keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana PKBL melalui GP3K dari program CSR PT Angkasa Pura II (Persero), tahun 2011-2012.

tersangka-2.jpg

"Jadi, indikasi pidananya yaitu membentuk Gapoktan/Poktan dan profosal fiktif di Kabupaten Majalengka, dengan tujuan mendapatkan bantuan dari program tersebut. Dana bantuan yang diterima Gapoktan fiktif ini sebesar Rp 2.660.215.500," ungkapnya.

Wawan menegaskan, akibat perbuatannya tersebut, para tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengajuan dan penyaluran dana bantuan tersebut, tidak sesuai. Sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp 2.660.215.500.

Sejauh ini, kata dia, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Sementara dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 217 dokumen.

"Kini, tim penyidik Kejari Majalengka akan segera menyelesaikan empat berkas perkara para tersangka tersebut dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan penuntutan/persidangan," jelas Kajari Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.